Jumat, 25 Desember 2009

Visi dan Misi Komnas HAM Visi Komnas HAM adalah: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua Misi Komnas HAM adalah sebag

Visi dan Misi Komnas HAM

Visi Komnas HAM adalah:

Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua

Misi Komnas HAM adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  2. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
  3. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.

SUAR_Ed_Agustus_2007

SUAR_Ed_Agustus_2007

PELAKSANAAN AKSESIBILITAS PENDIDIKAN DASAR SEBAGAI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI WARGA NEGARA

PELAKSANAAN AKSESIBILITAS PENDIDIKAN DASAR SEBAGAI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI WARGA NEGARA

Submitted by iben on Sat, 07/18/2009 - 11:30.

Dalam pasal 13 ayat 1 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dinyatakan :
“The states Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to education. They agree that education shall be directed to the full development of the human personality and the sense of its dignity, and shall strengthen the respect for human rights and fundamental freedoms. They further agree that education shallenable all persons to participate effectively in a free society, promote understanding, tolerance and frienship among all nations and all racial, ethnic or religious groups, and further the activities of the United Nation for the maintenance of peace”.
Selanjutnya pada ayat 2 angka 1 Kovenan Ekosob tersebut juga telah dinyatakan secara tegas bahwa pendidikan dasar gratis bagi semua orang adalah kewajiban negara untuk memenuhinya;
“The states parties to the present covenant recognize that,with a view to achieving the full realization of this right: (a) Primary education shall be compulsory and available free to all;

Sejarah Komnas HAM

Sejarah Komnas HAM

Submitted by alfan on Fri, 07/25/2008 - 09:51.

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, keduapuluh lima nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr. Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.

Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999). Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 39/1999, Komnas HAM adalah “lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia”.

Penetapan UU 39/1999 merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia 2009 CATATAN AKHIR TAHUN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TENTANG KONDISI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 2009

Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia 2009

CATATAN AKHIR TAHUN
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TENTANG
KONDISI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 2009

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. »»